Ushul fiqih (bahasa Arab:أصول الفقه) adalah ilmu hukum dalam Islam yang mempelajari kaidah-kaidah, teori-teori dan sumber-sumber secara terinci dalam rangka menghasilkan hukum Islam yang diambil dari sumber-sumber tersebut. [1]
Sumber-sumber hukum islam
Dalam yurisprudensi Islam dikenal empat sumber utama yakni :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
komentar yang baik ya